Saturday , 18 May 2013
BREAKING NEWS

Pendirian Pabrik Semen Disebut Melanggar Perda, Ini Jawaban Pemkab

REMBANG, MataAirRadio.net - Rencana pendirian pabrik semen oleh PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di wilayah Kecamatan Gunem dan Sale telah sesuai dengan struktur dan pola ruang sebagaimana Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rembang.

Demikian pernyataan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rembang Hari Susanto dalam siaran pers yang diterima MataAir Radio, Kamis (14/2) siang.

Menurut Hari Susanto, lokasi tapak pendirian pabrik semen oleh PT Semen Indonesia (Persero) Tbk hanya terletak di wilayah Desa Kajar Kecamatan Gunem seluas sekitar 105 hektare dan berada di atas tanah liat dan bukan berada di daerah batu kapur atau batu gamping.

Selain itu, kata Hari dalam siaran pers tersebut, keberpihakan pelaksanaan Perda RTRW Kabupaten Rembang pada kawasan lindung atas rencana pendirian pabrik semen oleh PT Semen Indonesia (Persero) Tbk telah dilakukan.

Hal itu dibuktikan antara lain dengan pengabulan izin luasan areal penambangan. Jika dalam proposal permohonan pendirian pabrik semen dan sarana prasarana oleh PT Semen Indonesia (Persero) Tbk diajukan seluas sekitar 1.500 hektar, namun pemkab hanya memberikan izin seluas sekitar 900 hektare untuk menghindari kawasan resapan air.

Dalam siaran pers, Hari juga mengatakan, penetapan kawasan kars yang di dalam tanah tersebut terdapat cekungan air, belum ditetapkan oleh instansi yang berwenang dalam hal ini Kementerian ESDM, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui siaran pers itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang Hamzah Fatoni menyatakan bahwa seluruh tahapan dan proses perizinan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk sudah dilalui sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Karena itu, Hamzah menegaskan, tidak ada alasan bagi Pemerintah Kabupaten Rembang untuk menghentikan pembangunan pabrik semen oleh PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.

Sebelumnya, Kepala Seksi Geologi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Rembang Bagus Haryono melontarkan pernyataan di depan sejumlah aktivis jaringan masyarakat peduli pegunungan kendeng atau JMPPK Rembang bahwa lokasi penambangan bahan baku semen di Kecamatan Gunem dan Sale oleh PT Semen Indonesia (Persero) Tbk berada di cekungan air Watu Putih, wilayah yang termasuk dalam kawasan lindung yang harus dipertahankan sebagai daerah imbuhan air.

Pernyataan itu pun mengundang reaksi dari pihak JMPPK Rembang yang kemudian menyebut rencana penambangan dan pendirian pabrik semen oleh PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, telah melanggar Peraturan Daerah tentang RTRW.

Sebab, pada Pasal 19 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2010-2030 Kabupaten Rembang, secara jelas diatur bahwa cekungan air Watu Putih dan cekungan Lasem merupakan kawasan lindung yang harus dipertahankan sebagai kawasan imbuhan air. Karena itu, JMPPK Rembang menuntut penambangan dan pendirian pabrik semen oleh PT Semen Indonesia (Persero) Tbk dihentikan. (Pujianto)

3 comments

  1. STOP PENDIRIAN PABRIK SEMEN! JANGAN HIRAUKAN KICAUAN PARA PEJABAT MACAM HAMZAH FATONI SI TUKANG NGIBUL DAN PENGKIANAT RAKYAT. MEREKA SEMUA SUDAH MELEMPAR HARGA DIRINYA KE DASAR JURANG KEANGKARAMURKAAN DAN KESRAKAHAN BUPATI FIR’OUN ZALIM.

  2. JANGAN DENGARKAN MONYET GUSNO.. MEREKA BARISAN PARA PENGHIANAT RAKYAT REMBANG!!!!

    gun$rose

    15 February 2013

    Kita lihat saja nanti kan ada data yang sangat mengejutkan kaitannya dengan KELAKUAN BEJAT PARA PENAFSU BERDIRINYA PABRIK. karena mereka memang sejak awal menipu warga dengan membeli terlebi dahulu tanah penduduk. Penguasaan tanah penduduk sebelum proses pembebasan lahan resmi dilkukan adalah TINDAKAN MELAWAN HUKUM pak Brooo… berapa pejabat itu telah menguasau lebih dari 80% tanah calon lokasi pabrik.. diduga termsuk yang mulia ketua DPRD. ada kok data beliau yang memiliki sertifikat dan tanh-tanah baru SEMENJAK jadi KETUA DPRD!. nah praktik2 semacam inilah yang memperumit GAGALNYA PABRIK SEMEN di Rembang. bukan karena para aktivis kontra. Kalo aktivis kontra jelas pijakannya hasil riset ilmiah. bahwa ada ancaman serius terhadaap Cadangan Sumber Daya air di Rembang jika eksploitasi dilakukan. dan ini menabrak sopan santun dan etika kebijakan publik dan pembangunan yang PANCASILAIS!. mereka lupa falsafah dasar negara yang diingat SUnarto itu hanya untung didepan meski dengan menipu rakyatnya sendiri dan fee proyek yang segunung dari PT SG! masa depan kemanusiaan dan kelangsungan hidup rakyatnya ia tidak peduli!

    LAWAN SAMPAI MATI PT SG!!!!!!!!!!!!

    durosembodo

    15 February 2013

    INI ADALAH KESALAHAN PALING VATAL SEPANJANG SEJARAH BERDIRINYA PT SG DALAM MENLAKUKAN ESKPANSI PABRIK. TIDAK PERNAH ADA STANDAR PROSES PENDIRIAN PABRIK EKSPLOITSI TAMBANG SEBODOH DAN SEGEGABAH INI. TIDAK JELAS SIAPA YANG BERTANGGUNGJWAB ATAS KECEROBOHAN STANDAR PROSES MULAI DARI IJIN EKSPLORASI, IJIN USAHA, STUDI AMDAL HINGGA SOSIALISASI KE MSYARAKAT. TDAK ADA HARI GINI PERUSAHAAN BERGERAK TANPA MELIBATKAN PERWAKILAN WARGA YANG REPRESENTASIF BAIK DARI SEGI PENGETAHUAN MAUPUN PENGALAMAN DALAM BIDANG LINGKUNGAN DAN DAMPAK EKSPLOITASI TAMBANG. WARGA YANG DIAJAK DIALOG JUSTRU DARI MEREKA YANG SEJAK AWAL SUDAH PUNYA “INVESTASI” DI SANA BERUPA TANAH MAUPUN USAHA. IN JELAS TIDAK MENGGAMBARKN SYARAT BERDIALOG YANG REPRESENTIF DAN HASILNY BISA DITERIMA KEBENARAN DAN KELAYAKANNYA. KALO DISKUSI DENGAN STAKEHOLDERS SEMUT ABANG DAN TANGAN KANAN BUPATI CS APAKAH ITU REPRESENTASI DARI ORANG-ORANG YANG BERIMAN DAN MENGHARGAI KARYA MAHA AGUNG ILLAHI? APALAGI ORANG-ORANG BAYARAN. BAGAIMANA PUN SEPERTI BAPPEDA INI SUDAH TERCOCOK KEPALA TANGAN DAN KAKINYA. JELAS YES MAN!

    kakikendheng

    15 February 2013

    tidak ada satu argumen lmiahpun yang membenarkan aktivitas eskploitasi pabrik semen di rembang di bolehkan. karena gunung di sepanjang gunem hingga sale dan lasem adalah termasuk BARISAN KENDHENG UTARA. jadi kalo dipati sudah dilarang berdarakan pengkajian ilmiah, maka SECARA OTOMATIS demikian halnya di sepanjang barisan Rembang. kalo BAPEDA membolehkan hal ini terjadi mereka sudah menabrak isi kepala dan kewarasan mereka sendiri karena jelas kalo ukurannya pengetahuan dan kemajuan pembangunan berkelanjutan berbasis keselamatan lingkungan jangka panjang maka sudah seharusnya mereka menggunakan pikiran dan pengetahuannya untuk mengambil langkah-langkah penyelamatan. jika tidak BAPPEDA adalah AGEN PARA PENGRUSAK MASA DEPAN DAERAH dan KEMANUSIAAN di rembang!

    Rahardian

    15 February 2013

    Saya dukung kawan kawan, tapi kata katanya ingat ya jangan kebablasan. Kedepankan kita masih punya etika sopan santun.

    syukri

    15 February 2013

    hasil pengkajian imiah dimana-mana itu hasilnya sama, tidak di pati ataupun di rembang. yang namanya barisan kendheng utara itu ya tetap punggung pantai utara jawat dimana kehadirannya batuan kasrt dimana sumber mata air bersemayam di dalamnya sangat dibutuhkan oleh masyarakat sepanjang pantura, baik untuk cadangan air bersih maupun pertanian dan peternakan. hasil kajian itu tidak akan berubah dan berbeda. Sehingga rekomendasinya sama TIDAH BOLEH DIEKSPLOITASI!

    kalo dirembang kok diperbolehkan ini menjadi tanda tanya besar? tentu hasil ilmiah berbeda dengan kepetingan politik. kepentingan politik sangat ditentukan oleh kualitas SDM politisi dan kadar kepetingan politik didalamnya. Sejauh mana para pengambil kebijakan birokrasi dan Politisi DPRD memiliki tanggungjawab masa depan dan menjunjung tinggi amanah masyarakat secara keseluruhan yang tidak hanya melihat kepetingan sempit saja ini yang menjadi ukuran baik buruknya kebijakan ini.

    Jelas bahwa pertimbangan keputusan kebijakan ini baik atau tidak syah atau tidak secara pandangn komprehensif harus dilakukan dilog secara terbukan dan jujur termasuk dampak bagi masyarakat hulu-hilir yang terkena dampak rusaknya sumber daya air. bukan semata-mata Tegal dowo dan sekitarnya. Masyarakar pamotan, sedan, Rembang, sulang dan sekitarnya yang akan terkena imbas sumber daya air baik langsung atau tdk harus tetap diajak berdialong secara terbuka dan sejelas-jelasnya!

    Itu baru DPRD dan Eskekutif memikul amanah penderitaan rakyat, kalo dialog itu tidak seimbang dan tidak tepat sasaran namanya BANCAKAN bukan melakukan desiminasi dan penguatan dukungan publik. Tapi pembodohan.

    budi

    15 February 2013

    bener, sing ngrusak rembang iki salah sawijine yo sunarto iki ketua DPRD soko Demokrat. dia punya kekuasaan dan keleluasaan yang besar tapi tidak bisa bertanggungjawab. akhire dia asal main kethok palu dak dok asal setuju tapi dia tidak bisa melakukan pengawasan dan pengendlian di lapangan.

    mengko yen wis titi wancinya rak yo kecemplung bareng-bareng karo kroni-kronine ning buen leh. kesalahan wis cetho tur welo-welo tapi mergo isih kuasa ora katon mergo isih okeh sing ngaling-alingi. mengko yen wis musno kuasane bakal mlebu buen koyo sing wis-wis. lha wong cetho nggadhekno amanate rakyate dienggo sugih dewe dienggo seneng-seneng dewe yo tetap bakal keno bendhune sing mha kuasa. Gusti Allh ora sare.

  3. saya lebih percaya yg diucapkan Pak Bagus Hartono krn beliau adalah yg lebih tahu, dan itu sesungguhnya yang benar. Tidak ada kata lain kecuali TOLAK pabrik semen di rembang. Untuk Teman2 JMPPK selamat berjuang sampai Semen Indonesia membatalkan rencananya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

iklan bawah
Scroll To Top