Friday , 24 May 2013
BREAKING NEWS

Penahanan Bambang Joko Bermula dari Dua SK Berbeda

REMBANG, MataAirRadio.net - Tak ingin disebut memaksakan penahanan terhadap Bambang Joko Mulyono, pihak Kejaksaan Negeri Rembang membeber salah satu alasan kuat menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku ajar untuk SD dan SMP tahun 2010 itu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rembang Sudirman Sjarif mengungkapkan, pihaknya menemukan dua surat keputusan sebagai pejabat pembuat komitmen atau PPK buku ajar yang berbeda.

Menurut Kajari, pada pemeriksaan pertama, Bambang Joko Mulyono sebagai PPK membawa surat keputusan yang tidak sesuai dengan Keputusan Presiden terkait pengadaan barang dan jasa.

Namun pada pemeriksaan berikutnya, Bambang Joko Mulyono membawa SK serupa yakni dengan nomor, tanggal, dan penandatangan yang nsama, tetapi sudah dilengkapi sehingga sesuai dengan Keputusan Presiden atau Keppres.

Atas dasar antara lain perbedaan kedua SK tersebut serta hasil ekspos perkara di Kejari Rembang, jaksa sepakat menaikkan penyelidikan ke penyidikan, sebelum kemudian menahan Bambang Joko Mulyono.

Kepala Kejaksaan Negeri Rembang Sudirman Sjarif menegaskan, penahanan terhadap Bambang Joko Mulyono memang harus dilakukan untuk menghindari kemungkinan tersangka menghilangkan dan atau merekayasa barang bukti.

Penahanan terhadap Bambang Joko Mulyono yang saat menjadi PPK buku ajar masih menjabat sebagai Kepala Bidang Pengendalian Mutu Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang telah diperpanjang 40 hari sejak ditahan kali pertama pada 16 Januari lalu.

Kajari Rembang Sudirman Sjarif yakin, sebelum masa perpanjangan penahanan habis, berkas perkara kasus korupsi yang diduga dilakukan Bambang Joko Mulyono sudah selesai.

Pihaknya pun memastikan apa yang dilakukannya dalam menangani kasus korupsi pengadaan buku ajar yang dibiayai dengan dana alokasi khusus ini tidak karena pesanan dan tendensi apapun, kecuali demi penegakan hukum.

Pihak Kejaksaan Negeri Rembang juga meyakini korupsi pengadaan buku ajar untuk SD dan SMP tahun 2010 tidak dilakukan oleh Bambang Joko Mulyono seorang diri, tetapi berjamaah.

Kepala Kejaksaan Negeri Rembang Sudirman Sjarif menekankan, pihaknya telah mencatat nama beberapa orang yang sementara ini masih berstatus sebagai saksi, namun bisa saja statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Dalam perkara Bambang Joko Mulyono, pihak Kejaksaan Negeri Rembang telah memeriksa kuasa pengguna anggaran dalam hal ini kepala dinas, panitia anggaran, dan kelompok kerja sebagai saksi. Kuasa Hukum Bambang Joko Mulyono, Eddy Heryanto sebelumnya menuding pihak kejaksaan negeri memaksakan penahanan terhadap kliennya lantaran kerugian negara yang dinilai belum jelas dan alat bukti yang diyakini belum cukup. (Pujianto)

4 comments

  1. penahanan itu mutlak dan sudah benar terkait dengan kecurangan dan ketidakjujuran aparat Diknas. Liha saja beberapa waktu lalu tiba-tiba pejabat Diknas menarik buku ajar yang sudah diberikan ke sekolah. mulanya meeka memaksakan diri menabrak aturan setelah tahu bahwa para penegak hukum Kajari Kuat mereka cepet2 menarik buku tersebut. ya beginilah cara aparat koruptor bekerja. ia mencari lengahnya warga dan masyarakat untuk mencuri, begitu ketahuan segera bikin siasat termsuk menghilangkan barang bukti dan membuat kebijakan susulan yang sesuai aturan dan dibuat dengan tanggal mundur seoalh-olah itu sudah dibuat lama sesuai jadwal kegiata. fakta penghilangan barang bukti ini sudah lama terjadi dan yang memimpin perilaku kriminal seperti ini ya mereka yang mengaku paham hukum di birokrasi pemerintah tapi berwatak jahat menipu rakyat dan mengelabuhi para penegak hukum

    setuju dengan langkah kajari, hukum para koruptor seberat-beratnya, mereka yang sudah mengambil yang bukan haknya dan merugikan kepentingan umum.

  2. pak kajari, yang lain mana dan kapan ???

  3. keadilan harus di tegakkan,Kejari,,,luruslah dalam memproses kasus ini,,ojo nyeleweng!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

iklan bawah
Scroll To Top