Sunday , 26 May 2013
BREAKING NEWS

LKS Ditarik, Kerja Guru Dioptimalkan

Lembar Kerja Siswa (LKS) Bangkit

Lembar Kerja Siswa (LKS) Bangkit

REMBANG, MataAirRadio.net - Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang per Jumat 8 Februari kemarin, menarik semua buku lembar kerja siswa (LKS) Bangkit dari semua sekolah dasar atau SD di kabupaten ini.

Meski sudah ada penyikapan di tingkat sekolah, penarikan LKS tersebut sempat membuat para guru kebingungan. Apalagi penarikan LKS dilakukan mendadak tanpa penjelasan memadai.

Kepala SD Negeri 2 Sale Kaswadi saat dihubungi reporter MataAir Radio dari Rembang, Minggu (10/2) pagi menyatakan langsung bertindak cepat menyikapi penarikan sebanyak 136 eksemplar LKS dari sekolahnya.

Pihaknya akan kembali mengoptimalkan kinerja kelompok kerja guru (KKG) untuk menyusun panduan sesuai kurikulum pascapenarikan LKS. Meski ia menyatakan penarikan LKS tidak cukup mengganggu, tetapi kenyataannya ada kebingungan di tingkat guru dan siswa.

Mengenai, alasan penarikan LKS tersebut, sejumlah kepala sekolah seperti enggan membebernya. Namun sebagian kalangan menyayangkan penarikan buku LKS ini, mengingat pada Maret mendatang para siswa akan menghadapi ujian tengah semester.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang Dandung Dwi Sucahyo saat dikonfirmasi mengatakan, penarikan serentak buku LKS Bangkit dilakukan karena adanya aturan baru dalam petunjuk teknis penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2013.

Menurut Dandung, jika sebelumnya sekolah diperbolehkan membeli buku dengan memakai dana BOS, namun karena juknis tahun ini ada larangan, maka buku LKS terpaksa ditarik. Dandung berdalih, penarikan LKS akan membuat guru menjadi kreatif dalam pembelajaran di kelas. (Pujianto)

2 comments

  1. Optimalkan guru atau … jangan-jangan takut seperti BJ.

  2. TELAT….knp para petinggi pendidikan di Rembang lupa dengan Permendiknas NOMOR 44 TAHUN 2012, pada pasal 9 disebutkan bahwa “Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau
    pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. atau PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN Pasal 181 disebutkan Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang: a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;

    hmmm…anak kami msh ditarik biaya LKS ditengah gelontoran dana pendidikan spt BOS….bukan soal harganya bro, tp soal KEPATUHAN KITA PADA KONSTITUSI…..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

iklan bawah
Scroll To Top